Ini Manfaat PP No. 24 Tahun 2022 bagi para Pelaku Ekonomi Kreatif

Selasa, 10 Januari 2023 - 22:29 WIB
loading...
Ini Manfaat PP No. 24...
Disahkannya PP No. 24 Tahun 2022 memberikan harapan bagi para pelaku ekonomi kreatif untuk mendapat kemudahan pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan. Foto Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli lalu memberikan harapan bagi para pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan. Kemudahan pembiayaan tersebut sangat berkaitan dengan ekosistem yang tercipta pada ekonomi kreatif.

Ekosistem ekonomi kreatif sendiri merupakan keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai ekonomi kreatif yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi yang dilakukan oleh pelakunya untuk memberikan nilai tambah pada produk sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, serta terlindungi secara hukum.

Hal ini ditegaskan oleh Fadjar Hutomo selaku Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.



Menurut Fadjar, manfaat PP ini bagi para pelaku ekonomi kreatif dan yang paling mendasar adalah terbentuknya ekosistem yang mencakup pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

“Manfaat yang paling mendasar itu adalah ekosistemnya terbentuk. Hal ini penting karena ekosistem pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI) pun tidak akan bisa hidup ketika ekosistem pemasarannya tidak ada, ekosistem perlindungan terhadap KI-nya tidak ada,” papar Fadjar saat ditemui seusai acara Audiensi Sosialisasi PP No. 24 Tahun 2022 dengan Pimpinan Redaksi MNC Media di iNews Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).

Tak sampai di situ, ekosistem yang dijelaskan juga menyangkut kemudahan perizinan perusahaan. Di mana elemen-elemen di dalam ekosistem tersebut saling berkaitan satu dengan yang lainnya.

“Jadi ini saling ada kaitan-kaitan, dan harus dihadirkan. Termasuk apa yang harus dilakukan pemerintah dalam hal pemberdayaan, atau peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia dari para pelaku ekonomi kreatif,” kata Fadjar.



Fadjar juga menjelaskan bahwa dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 diatur bukan hanya tentang skema pembiayaan berbasis KI, tetapi juga sistem pemasaran produk berbasis KI.

“Lalu insentif yang harus dipikirkan oleh pemerintah dan afirmasi program-program pendampingan pendukungan yang harus disediakan secara bersama-sama oleh seluruh ekosistem,” ujar Fadjar.

Dalam PP No. 24 Tahun 2022, beberapa pelaku ekonomi kreatif yang disasar terbagi dalam 17 sub-sektor seperti kuliner, fashion, kriya, film, fotografi, aplikasi digital, games, musik, dan lain-lain. Secara statistik tiga sektor yang cukup berkontribusi pada Produksi Domestik Bruto (PDB) ekonomi kreatif adalah kuliner, fashion, dan kriya.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1727 seconds (0.1#10.140)